MANOKWARI – Jurnalis dari beberapa platform media di Manokwari Papua Barat turut ambil bagian dalam menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR RI di Senayan Jakarta.
Tujuh Jurnalis melakukan aksi di segitiga pertigaan Haji Bauw jalan Trikora Wosi Senin (5/12/2022), dengan membentang spanduk bertuliskan tolak Pasal-pasal, RKUHP. Para jurnalis itu melakukan orasi secara bergantian dengan poin menolak Pengesahan RKUHP yang memuat 19 pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara.
“Kami menolak RKHUP yang akan dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat” kata Alex Tethol Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen AJI.
Hans Kapisa, Jurnalis Tempo.co di Manokwari menilai rancangan UU KUHP yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR tidak baik. “Di tanah Papua ini kita sedang mendorong kebebasan pers, namun RUU KUHP yang akan disahkan ini akan memberangus kebebasan pers dan juga kebebasan ber ekspres bagi masyarakat umum” katanya
Hans meminta Masyarakat Papua untuk mendukung penolakan RKUHP, sebab ekspresi warga negara termasuk orang Papua yang kerap menuliskan status di sosial media maupun berkomentar mengkritik pemerintah di Media Masa.
Safwan Azhari Anggota, Aliansi Jurnalis Independen AJI Jayapura di Manokwari dalam orasinya menyebut RUU KUHP hasil revisi terbaru masih menyisakan masalah. Terdapat 19 pasal yang harus dicabut sebelum DPR mengesahkan.
Baca Juga: Walaupun Kesulitan, Polisi Masih Buru Pelaku Penembakan di Manokwari
“RUU KHUP versi terbaru mengancam kemerdekaan pers. Pasal 188 sangat berpotensi digunakan sebagai mempidanakan Jurnalis.” Kata Jurnalis Tribun Papua Barat itu.
Dalam pasal 188 kata dia berpotensi menyasar kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi bisa saja mengangkat korban-korban stigma komunisme.
Dalam pasal 188 ayat 1 menyebutkan tentang setiap orang yang menyebarkan tentang ajaran komunisme/ Marxisme, leninisme dimuka umum dengan lisan maupun tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan hukuman penjara 4 Tahun. (SM)