MANOKWARI – Tony alias Jemy diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari setelah diketahui menerima Sabu 3,42 Gram dari Makassar.
Paket Boneka berisi Sabu dikirim Senin (10/01/2022), kemudian penerima baru mengambilnya pada Selasa (11/01/2022) saat menerima paket tersebut, Tony langsung diamankan Tim Satresnarkoba Polres
Kapolres Manokwari, AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan, pelaku Tony yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mendapat kiriman Paket dari Makassar melalui jasa pengiriman.
“Pelaku saat ini mendekam di Tahanan Polres, bersama barang bukti berupa 3,42 gram sabu, Boneka warna biru putih dan HP merek Oppo,” kata Kapolres dalam konfrensi pers didampingi Kabag Ops Polres Kompol. Djunedi Wekend dan Kasat Narkoba Iptu. Masudi Selasa (18/01/2022).
Lebih jelas, Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu. Masudi menambahkan, Tony merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah diringkus di Makassar.
Tersangka kata Kasat Narkoba, melihat peluang banyak teman yang membutuhkan Narkoba di Manokwari sehingga Ia mendatangkan dari Makasar.
“Karna merasa mengiurkan sehingga barang didatangkan ke Manokwari,” kata Kasat Narkoba.
Di Manokwari, Tony menjual barang haram tersebut dengan kisaran harga, Rp 2,8 juta hingga Rp3 Juta per gram
“Biasanya yang bersangkutan pecah dengan pola paket hemat ada yang Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bisa juga dengan paket besar seharga Rp2,8 juta hingga Rp3 juta” bebernya.
Tersangka Toni sangka dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Huruf a Undang-undang Narkotika. (SM)