MANOKWARI – Pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di kompleka Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, sebagai bentuk protes atas pemerintah Manokwari yang belum melunasi ganti rugi lahan.
Mewakili keluarga pemilik hak ulayat, Anton Mandacan, membenarkan hal tersebut. Kata Anton hingga kini keluarga belum menerima uang ganti rugi yang telah di sepakati sebelumnya. Dimana pemilik hak ulayat tersebut adalah Mince Meidodga.
Anton menyesalkan tindakan pemerintah daerah, yang terkesan menunda-nunda pembayaran tersebut. Pasalnya, keluarga pemilik hak ulayat telah melakukan langkah-langkah persuasif, dengan bertemu Sekretaris Daerah, namun lagi-lagi keluarga pemilik hak ulayat terpaksa mengurungkan harapan mereka.
“Kemarin kita sudah ketemu Sekda, tapi beliau katakan bahwa pembayaran tanah nanti masuk di Anggaran tahun 2020. Kami kecewa, dan akhirnya kami palang,” beber Anton, Rabu ( 17/7) pukul 12.30 WIT.
Dibalik harapan akan pembayaran hak ulayat tersebut, rupanya keluarga memiliki kebutuhan yang sangat mendesak. Kata Anton, lahan seluas 8000 meter persegi itu, dihargai Rp 500 Juta.
Dengan aksi pemalangan ini, sebagai perwakilan dari keluarga pemilik hak ulayat, Anton berharap pemerintah daerah segera melunasi pembayaran tersebut. Karena menurutnya, sejak disepakati belum ada pembayaran sama sekali.
“Kami palang tadi malam. Ukuran tanah 8000 meter, sudah kami kasih dengan Rp 500 juta. Jadi kami minta pemerintah bayar, karena kami juga punya kebutuhan,” harap Anton.
Informasi yang di himpun, selain upaya yang di lakukan keluarga pemilik hak ulayat, pihak kelurahan juga telah melakukan pendekatan dengan pemerintah, agar tidak ada lagi permasalahan yang berkepanjangan. (SM3)