Tupoksi Belum Dipahami Menyebabkan Tumpang Tindih Program, Gubernur Minta Pahami UU 23 Tahun 2014

OPD

MANOKWARI — Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kewenangan pemerintah baik Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) provinsi, kabupaten dan kota yang, tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, belum dipahami secara baik, menyebabkan terjadinya tumpang tindih saat usulan program di buat.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menganjurkan, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih saat usulan program, OPD ditingkat provinsi, kabupaten dan kota, dapat memahami Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan keputusan Mendagri nomor 050-3708 tahun 2020, tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan  dan keuangan daerah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Bacaan Lainnya

“Undang-undang tersebut harus dipahami secara baik, termasuk SIPD. Walaupun SIPD merupakan sistem baru dalam pemerintahan kita saat ini, kita harus Pahami,” Ungkap Gubernur Dominggus Mandacan, Selasa (20/4/2021).

Lanjut Dominggus, pekerjaan pembangunan di Papua Barat, terutama dalam menghadapi kondisi pandemik virus corona yang berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi yang ikut dirasakan masyarakat, perlu ada keseriusan seluruh pemerintahan di Papua Barat.

“Saya ajak kepada seluruh pemerintahan yang ada, para bupati, wali kota dan OPD, mari kita pahami wewenang tugas dan fungsi kita masing-masing, sehingga pembangunan di Papua Barat mengalami kemajuan,” tandasnya. (SM13)

Baca Juga:  Kodim 1801/Manokwari Sambut Dandim Baru

Pos terkait