MANOKWARI – Putusan atas permohonan pemohon yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari jalur perseorangan, Ronald Mambieuw dan Reineke Exonia Musa (Romansa), sudah di lakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Senin (22/6/2020) dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020.
Menanggapinya, kuasa hukum pemohon Yan Christian Warinussy, mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya sebagai pembuat permohonan. Untuk rencana mengajukan banding terhadap amar putusan Bawaslu, rupanya belum dapat di pastikan.
“Nanti kita konsultasi dengan pemohon dulu, karena mereka punya hak. Kalau mereka mau lakukan banding, nanti kita lihat,” ujar Warinussy.
Meski begitu Warinussy belum dapat berkomentar banyak terkait putusan yang telah di jatuhi oleh Bawaslu terhadap kliennya itu. Sebab katanya, pihak pemohon masih memiliki banyak waktu untuk menentukan sikap dalam upaya hukum selanjutnya.
“Kita harus pelajari putusan lengkap dulu. Karena kita masih punya waktu 3 hari untuk mengajukan langkah hukum,” tutupnya singkat.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Manokwari, akhirnya menolak permohonan pemohon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Ronald Mambieuw dan Reineke Exonia Musa.
Dalam Musyawarah penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, dengan agenda pembacaan amar putusan itu, di hadiri kedua pihak yakni pemohon dan termohon (KPU Manokwari). (SM3)