Usut Campur Tangan Lukas Enembe, KPK Periksa Kasubag Program Dinas PUPR Papua

Kasubag Program Dinas PUPR Papua

PAPUA, – Terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, KPK memeriksa dua saksi . Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kasubag Program Dinas PUPR Papua.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi sebagai berikut, Meike (Keuangan di PT Tabi Bangun Papua) dan Bram (Kasubag Program Dinas PUPR),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua pada Selasa (31/1). Ali mengatakan masih ada lima saksi dari pihak swasta yang berhalangan hadir dan segera dijadwalkan pemeriksaan.

Ali menerangkan ada sejumlah materi perkara korupsi Lukas Enembe yang ditanya kepada dua saksi yang telah diperiksa. Penyidik mencecar para saksi soal dugaan campur tangan Lukas Enembe dalam penentuan pemenang proyek di Papua.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua,” jelas Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.

Lukas Enembe telah ditangkap sejak 10 Januari 2022. Dia menjalani penahanan pertama selama 20 hari.

KPK lalu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Lukas bakal tetap ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023. (*)

Pos terkait