RAJA AMPAT, WAISAI – Tersangka Hate Speech atau Ujaran Kebencian di media sosial yang sempat meresahkan masyarakat Raja Ampat resmi ditahan. Tersangka atas nama Rustam alias Evakontener ini digiring ke Mapolres Raja Ampat setelah sebelumnya ditangkap di Makassar oleh Kepolisian setempat atas kicauannya di media sosial. Hal ini dijelaskan Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre Julius William Manuputy diruang kerjanya, Kamis (10/6/2021)
Dijelaskannya, upaya mediasi telah dilakukan pihak Polres Raja Ampat dengan perwakilan Lembaga Adat Maya yang melakukan pelaporan atas ujaran kebencian yang diposting Rustam di media sosial dan perwakilan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Raja Ampat. Dalam mediasi tersebut, ujar Kapolres, perwakilan Lembaga Adat Maya menyepakati keberlanjutan proses hukum atas tersangka dan meminta bersangkutan merekam video permohonan maaf yang harus di-viralkan di media sosial.
“Tersangka atas nama Rustam selasa lalu telah memvideokan permohonan maafnya sesuai permintaan Lembaga adat Maya. Dan perwakilan KKSS telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolres Raja Ampat
Tersangka pun dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang SARA, dimana dalam pasal 45 a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2019 dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda 1 milyar. Lanjut Kapolres, kasus ujaran kebencian ini akan menjadi prioritas untuk segera dilanjutkan hingga tahap kedua dan telah menutup kemungkinan untuk intervensi pihak lain. (SM14)