Vina Robaha Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap BNN Papua Barat

Vina diamankan bersama Barang Bukti oleh BNNP Papua Barat. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menangkap seorang perempuan berinisial VR (32) alias Vina, yang kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja.

Sebelumnya kata Kepala BNN Papua Barat, dalam Video Conference bersama insan pers di Manokwari, tim mendapat laporan dari masyarakat tentang pengiriman paket barang haram tersebut, yang di antar oleh seorang kurir dengan menumpangi KM. Labobar dari Jayapura tujuan Kota Sorong. Sekitar pukul 16.00 WIT, KM. Labobar sandar di pelabuhan laut Manokwari, tim lalu bergegas melakukan penyelidikan di atas kapal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Senin 23 Maret 2020, petugas BNNP Papua Barat mendapat informasi adanya pengiriman paket yang di duga narkotika jenis ganja melalui kapal KM. Labobar, yang akan dikirim ke Kota Sorong. Tim Berantasan BNNP Papua Barat lalu melakukan penyelidikan.  Pukul 16.00 WIT, KM. Labobar merapat di pelabuhan Manokwari selanjutnya tim melakukan penyelidikan di atas kapal KM. Labobar dan mengamankan seorang perempuan yang bernama Vina Robaha. Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNN Papua Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol. Setija Junianta, Selasa (24/3/2020).

Dari pengakuan tersangka, ini kali kedua dirinya beraksi, dengan tujuan kota dan oknum penada yang sama. Penada barang haram tersebut rupanya telah masuk dalam DPO Tim Berantas BNN Papua Barat. Keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut di taksir Rp 200 Juta.

“Ia memang sudah ada temannya di sana yang akan jemput barang itu. Orangnya juga adalah DPO kami. Tersangka mengaku belum terima imbalan dari hasil pengantarannya itu, tetapi suaminya sudah terima sejumlah uang. Tersangka hanya di fasilitasi dengab uang Rp 3 Juta, untuk biaya transportasi,” ujarnya.

Baca Juga:  BNNP Papua Barat Musnahkan Sabu Senilai Setengah Miliar

Atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja itu tersangka VR dikenakan Pasal 111 Ayat (2) , Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 131, Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (SM3)

Pos terkait