Visioner, Ini yang Dilakukan Keliopas Meidodga setelah Dikukuhkan Jadi Ketua DAP Wilayah III Doberai

Ketua DAP Wilayah III Doberai, Keliopas Meidodga.

MANOKWARI – Setelah dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai, Keliopas Meidodga akan segera menyusun struktur DAP Wilayah III Doberai. Selanjutnya akan melakukan sosialisasi tentanag tugas DAP. Sosialisasi dimulai dari kampung-kampung ke kota.

“Setelah Bapak dikukuhkan, nanti harus menyusun struktur organisasi DAP Doberai supaya semua struktur tahu posisinya karena kegiatan yang akan dilaksanakan dimulai dari kampung ke kota,” ujar Meidodga kepada awak media usai pengukuhan, Selasa (31/05/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kegiatan yang akan dimulai dari kampung-kampung adalah sosialisasi agar masyarakat paham tugas dewan adat. Sebab dewan adat bertugas melindungi hak, tanah, gunung, sungai, pantai bahkan segala harta kekayaan di pesisir pantai termasuk batu pasir.

“Masyarakat kalau jual tanah tidak boleh sembarangan. Harus mandatnya ada di sini. Masyarakat dia mau jual tanah dia harus kumpulkan dia punya keluarga untuk duduk sama-sama supaya sepakat dengan tanah yang mau dijual. Itu harus jelas. Hasil penjualan tanah, keluarga duduk sama-sama dan menikmatinya. Tidak boleh satu mengatasnamakan dia punya, tidak boleh. Karena itu yang menyebabkan keluarga kacau. Jadi itu tugas dan sasaran pertama dewan adat,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Meidodga, juga akan melakukan pendataan masyarakat untuk mengetahui jumlah warga di setiap kampung.

“Setiap desa diingatkan kepala desanya, warga yang ditampung di situ mereka nanti mau berkebun di mana, cari makan di mana. Jadi jangan asal bentuk desa tetapi tidak menyiapkan lokasi sebagai jaminan untuk warga yang ada di situ. Banyak orang senang bikin desa, tapi perhatian seperti itu tidak ada. Jadi siapa yang tuan tanah atau pemilik tanah jangan asal menerima warga datang sama-sama di desa itu lalu tidak perhatikan warga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Hermus: Pengembangan Bandara Rendani Upaya untuk Membangun Citra Manokwari

Begitu juga, tambah Meidodga, jika ada bantuan dana Otsus dari pemerintah harus disalurkan dan dana itu harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.

“Jangan pemerintah asal membagikan dana itu kepada kampung-kampung tapi kampung-kampung tidak punya tanggung jawab untuk laporkan penggunaan dana itu kepada pemerintah,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait