MANOKWARI – Tidak ada alasan bagi para guru untuk tidak memberikan pelajaran kepada peserta di masa pandemik Covid-19 dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sebab, para guru sudah dibiayai negara untuk mengajar. Guru yang ketahuan tidak melaksanakan tugas akan dikenai sanksi tegas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, mengatakan, guru-guru sudah dibiayai oleh negara melalui sertifikasi. Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, harus mereka melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kalau mereka tidak melaksanakan ini, ketika ada laporan dari kepala sekolah, ketika ada laporan dari masyarakat sekeliling, ketika ada laporan dari pengawas saya, gaji itu kita berhentikan dan kembalikan kepada negara,” tegas Dowansiba di kantornya, Jumat (24/7/2020).
“Karena ini tugas mulia yang mereka harus laksanakan. Mereka bertugas menyediakan materi pelajaran kepada peserta didik, sehingga wajib dijalankan,” tambahnya.
Soal menyederhanakan sistem pembelajaran, menurut Dowansiba, teknisnya ada di sekolah. Pihaknya tidak mengintervensi tugas sekolah.
“Sebab, tugas sekolah bagaimana menyederhanakan materi sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah dan peserta didik. Contohnya, anak-anak di Distrik Tanah Rubuh tidak sama dengan di kota. Situasi belajar di sana beda. Bagaimana teknik guru untuk menyederhanakan materi, sehingga bisa diserap oleh anak didik,” tandasnya. (SM7)