MANOKWARI – Untuk dapat melanjutkan pendidikan di Universitas Negeri Papua (UNIPA), mahasiswa yang tercatat di 8 fakultas, akan melalui prosedur evaluasi keberhasilan studi yang mengacu pada Peraturan Akademik (PA)
Fatem, Dekan Fakultas Kedokteran Unipa menjelaskan, mahasiswa yang menjalankan pendidikan di Unipa, akan melalui yang namanya prosedur evaluasi keberhasilan study yang diatur melalui Peraturan Akademik.
“Didalam Peraturan Akademik Unipa, yang juga sebagai buku suci Unipa, pasal 43 dijelaskan bahwa, mahasiswa dinyatakan tidak berhasil apabila tidak aktif selama dua semester berturut-turut atau Indeks Prestasi (IP) dibawa 2.00.” Ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Kampus II Unipa Sorong, Selasa (24/8/2021).
Lanjut Fatem yang juga sebagai Wakil Rektor Unipa, setelah mekanisme evaluasi studi dilakukan, Dekan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang disampaikan kepada Rektor dan ini berlaku bagi dua belas fakultas yang ada di Unipa.
“Jadi prosedur atau mekanisme evaluasi studi benar-benar dilaksanakan sesuai peraturan akademik, dan ini bukan hanya bagi fakultas kedokteran, tapi seluruh fakultas yang ada,” katanya.
Bahkan untuk mahasiswa yang masih berada pada semester awal, pihak Unipa akan memberikan Surat Peringatan pertama dan kedua, sebagai bentuk teguran agar mahasiswa benar-benar dapat mengevaluasi diri dalam melaksanakan pendidikannya.
“Ada peringatan pertama dan kedua yang kita sampaikan kepada mahasiswa yang statusnya masih berada pada semester pertama atau kedua, dengan harapan dapat menjalankan pendidikannya sebagaimana yang tertulis dalam surat peringatan,” tuturnya.
Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online, secara tegas Fatem mengatakan, pemberitaan tersebut merupakan pembohongan publik, pasalnya tidak memiliki data yang akurat.
“Bagi kami apa yang ditulis media Jurnal Papua, itu terlalu rendah dan merendahkan martabat Pers karena tidak punya data,” tutur Fatem.
Lebih lanjut kata Fatem, 28 mahasiswa kedokteran yang sebelumnya telah di berikan SK melalui pimpinan fakultas kedokteran, pada akhirnya mengelar pertemuan baik mahasiswa, orang tua dan pihak kampus pada 16 Agustus 2021.
“Dalam pertemuan tersebut kami telah menjelaskan tentang peraturan akademik serta mekanismenya seperti apa dan orang tua serta mahasiswa, pada akhirnya mengerti dan memahami aturan tersebut,” ujarnya.
Untuk 28 mahasiswa, yang diberitakan Jurnal Papua, Drop Out (DO) bagi Fatem itu tidak benar karena yang disarankan untuk pindah hanya 12 mahasiswa yaitu angkatan 2019 berjumlah 11 orang dan angkatan 2018, terdapat 2 mahasiswa.
“Jadi totalnya hanya 13 orang yang disarankan pindah bukan 28 orang sebagaimana yang di tulis Jurnal Papua, dan mereka disarankan untuk pindah karena ada yang tidak aktif sama sekali dan ada juga yang IP dibawa 2.00,” tegas Fatem.
Dibandingkan dengan fakultas lainya, fakultas kedokteran memiliki filsafat ilmu adalah hal yang penting atau disebut rigit karena ini berhubungan dengan nyawa manusia.
“Fakultas Kedokteran, tidak ada kompromi dengan nilai akademik, makanya ilmu disebut rigit karena ini berhubungan dengan nyawa manusia, kalau selama studi mahasiswa tidak menjalankan pendidikan dengan baik, takutnya saat melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan, bisa-bisa saat melakukan diagnosa atau pemberian resep salah dan akibatnya bisa fatal,” tandasnya. (SM13)