Warga di Atas Lahan Perpanjangan Runway Bandara Rendani Harus Tinggalkan Rumah sebelum 20 Desember

Rumah-rumah di atas lahan perpanjangan runway Bandara Rendani mulai dibongkar Pemkab Manokwari pada 3 Desember 2021.

MANOKWARI – Pemkab Manokwari menargetkan sebelum Natal 2021, pembersihan lahan untuk perpanjangan landasan pacu (runway) dan perluasan areal Bandara Rendani selesai dilaksanakan. Karena itu, warga yang belum meninggalkan rumah diberikan waktu hingga 20 Desember 2021 untuk meninggalkan rumah.

Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan Pemkab Manokwari menargetkan pada 23 Desember 2021 lahan perpanjangan runway bandara sudah dibersihkan.

Bacaan Lainnya

“Saya harapkan seperti itu, targetnya sebelum Natal harus sudah selesai (pembersihan lahan),” ujar Wanto, Rabu (08/12/2021).

Untuk itu, Pemkab Manokwari memberikan waktu kepada warga yang belum meninggalkan rumah di atas lahan perpanjangan runway Bandaara Rendani untuk segera meninggalkan rumah paling lambat 20 Desember 2021.

“20 Desember itu batas akhirnya karena sudah diterima uangnya, maka kami pun tidak punya toleransi karena UPBU juga mendesak kami. UPBU kan mau membangun ini dan itu, kalau belum ada cleaning bagaimana. Jadi kita berikan toleransi sampai 20 Desember karena memang kami juga didesak oleh UPBU untuk segera mengosongkan itu. Ya, otomatis pemda juga harus merespons,” tegasnya.

Jika sampai 20 Desember warga belum meninggalkan rumah yang akan digusur, menurut Wanto, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif lagi agar warga segera mengosongkannya. Sebab uang gganti rugi sudah dibayarkan.

“Kita kan sudah memberikan toleransi waktu yang sangat panjang karena dari tahun 2019, 2020 itu kita sudah memberikan surat, surat terus itu. Ada surat, arsipnya ada,” tandas Wanto. (SM7)

Baca Juga:  Kepala BPN Papua Barat Minta Penerima Ganti Rugi Pastikan Nilai yang Diterima dan yang Ditandatangani Sama

Pos terkait