Warga Pemilik Makam Mempertanyakan Pemotongan Rp2 Juta per Makam dengan Alasan Penggalian

Biaya Pemakaman
Inilah spanduk yang dipasang keluarga di lokasi pemakaman yang terdampak perpanjangan runway Bandara Rendani Manokwari, Senin (19/4/2021).

MANOKWARI – Warga pemilik makam terdampak perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Rendani mempertanyakan pemotongan Rp2 juta per makam dengan alasan biaya penggalian secara manual. Sebab penggalian ditangani oleh Pemkab Manokwari menggunakan alat berat.

Salah satu warga pemilik makam terdampak perpanjangan runway Bandara Rendani, Daud Indou, mengatakan, keluarga pemilik makam tidak keberatan dengan pemindahan makam yang terdampak perpanjangan runway bandara. Namun keluarga mempertanyakan pemotongan sebesar Rp2 juta per makam sebagai biaya penggalian secara manual.

Bacaan Lainnya

Daud menuturkan, awalnya dirinya tidak tahu, namun setelah berkomunikasi dengan Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, diketahui bahwa biaya pemindahan setiap makam sebesar Rp8 juta. Namun yang sampai ke warga pemilik makam hanya Rp7 juta per makam.

Dari Rp7 juta tersebut, lanjut Daud, warga pemilik makam hanya menerima Rp5 juta per makam. Itu karena ada pemotongan sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk biaya penggalian secara manual.

Baca Juga: Keluarga Dukung Pemindahan Makam, Asalkan Dilakukan dengan Benar sesuai Tahapan

“Jadi tidak ada penjelasan nanti pemda menyiapkan itu, tidak ada. Mereka potong Rp2 juta, nanti pada saat ada tenaga yang gali itu dibayarkan. Sampai dengan hari ini ada keluarga yang sudah menyiapkan orang untuk gali makam keluarganya sendiri. Mereka tidak mau menggunakan alat berat. Tapi sampai hari ini kejelasan uang Rp2 juta ini tidak ada. Itu yang keluarga keberatan dan gantung spanduk itu, mempertanyakan kejelasan uang Rp2 juta itu,” ujar Daud di kediamannya, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:  Bupati Manokwari Resmikan SMP BARAPEN

Warga pemilik makam, katanya, tidak menghalangi proses pemindahan makam. Warga hanya meminta Pemkab Manokwari memanggil pihak yang dipercayakan untuk menangani proses pemindahan makam untuk menjelaskan pemotongan tersebut.

“Jadi spanduk itu keluarga meminta kembali, bukan pemalangan. Jangan diskomunikasi bahwa ada yang larang, tidak, bukan larang. Tapi minta pemda panggil siapa yang menangani uang biaya pemindahan makam waktu itu. Itu saja yang keluarga minta, kembalikan Rp2 juta itu ke keluarga yang nanti dia pakai tenaga sendiri untuk gali makam keluarganya, bukan menggunakan alat berat,” tandas Daud.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan, biaya ganti rugi lahan yang terdapat makam di Rendani nilainya Rp1 miliar lebih. Jumlah itu sudah termasuk biaya pemindahan makam.

Untuk pemindahan itu, kata Wanto, biaya setiap makam sebesar Rp8 juta. Biaya ganti rugi itu sudah dibayarkan Pemkab Manokwari beberapa waktu lalu.

Setelah biaya itu dibayarkan, lanjutnya, tidak ada “gerakan” untuk melakukan penggalian makam. Oleh karena itu, Pemkab Manokwari yang menangani penggalian menggunakan alat berat. (SM7)

Pos terkait