MANOKWARI – Sebanyak 189 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 mendatang.
Dari total 189 napi yang diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Papua Barat, 2 napi diusulkan mendapat remisi bebas.
“Kita sudah usulkan ke Kemenkumham untuk mendapat remisi menjelang hari kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2021 ini. Ada 2 warga binaan yang langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Manokwari, Yulius Paath, Senin (9/8/2021).
Yulius menerangkan untuk remisi termasuk remisi bebas belum berlaku sampai dibacakan tepatnya 17 Agustus. Dan jika terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban remisi tersebut bisa dicabut.
Untuk 2 napi yang mendapat remisi bebas merupakan kasus penambangan illegal dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara 1 napi lainnya merupakan kasus pidana umum yang dijatuhi 7 bulan penjara.
Selain 2 warga binaan yang mendapat remisi bebas, adapun rincian warga mendapatkan remisi yakni 35 orang dengan potongan 1 bulan, 38 orang sebanyak 2 bulan, 49 mendapatkan remisi 3 bulan, 40 orang mendapat remisi 4 bulan dan 25 orang mendapat remisi 5 bulan.
Yulius menambahkan, wargba binaan yang diusulkan menerima remisi telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah diputus di pengadilan, selain itu minimal sudah menjalani hukuman di Lapas beberapa bulan dan tentunya wajib berkelakuan baik. (SM)