Manokwari – KPU Kabupaten Manokwari akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 7 TPS.
PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, mengatakan bahwa PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari.
“Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Nomor 047/PP.02/KET.PB-03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Rekomendasi Perhitungan Suara Ulang, KPU Kabupaten Manokwari bersama ini menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Manokwari akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 24 Februari 2024,” ujar Rumkabu.
PSU akan dilaksanakan pada 7 TPS sesuai rekomendasi yakni TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, TPS 5 Sanggeng, TPS 25 Sanggeng, TPS 31 Sanggeng, dan TPS 32 Sanggeng. (SM)