RAJA AMPAT, WAISAI – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 anggotanya dikarenakan melanggar sejumlah aturan dan kode etik Polri. Upacara tersebut dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/6/2021)
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre Julius William Manuputy mengawali upacara tersebut dengan menyampaikan arahan dan keputusan Kapolda Papua Barat tentang penjatuhan sanksi PTDH atas 4 anggota tersebut. Kapolres pun merasa prihatin dan sedih atas sanksi PTDH yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Raja Ampat pun telah melakukan pembinaan, tapi hingga sanksi ditetapkan para anggota tersebut tidak memunculkan perubahan menuju keadaan yang lebih baik.
“Saya berharap tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan keputusan sanksi PTDH ini dijatuhkan.” Jelas Kapolres.
Ia melanjutkan, instansi kepolisian akan menindak tegas ketidak disiplinan anggotanya sesuai dengan aturan dan kode etik. Ia pun mengingatkan agar setiap anggota saling mengingatkan akan tugas dan kewajiban, terlebih para pimpinan kesatuan maupun jajaran pimpinan dilingkup Polres Raja Ampat untuk mengarahkan dan menjaga kedisiplinan anggotanya.
“Harus diingat bahwa mekanisme reward dan punishment selalu ada. Dan saya pun berpesan, anggota yang mendapatkan sanksi PTDH ini menerima keputusan dengan lapang dada, dan menjadi mitra Polri ditengah-tengah masyarakat,” lanjut Kapolres.
Informasi yang dihimpun awak media, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Provinsi Papua Barat nomor 56/II/2021, berikut nama-nama anggota yang mendapatkan sanksi PTDH yaitu; pertama Bripka Heri permana, melanggar Pasal 11 huruf C Perkapolri nomor 14 tahun 2011. Kedua Brigpol Arius Solosa, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a, PP nomor 1 tahun 2003. Ketiga Bripka Maurits Andi Randongkir, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a, PP nomor 1 tahun 2003. Keempat Brigpol Egar Gintang Faradini, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a, PP nomor 1 tahun 2003. (SM14)