MANOKWARI – 4 remaja penganiayaan security Tanto, Selfianus Komsary (47), akhirnya di jatuhi pidana 9 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim, Agus Sumanjaya, SH, dalam sidang yang di gelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (13/2/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dimulai pada pukul 12.00 WIT, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Niastuti, SH, MH. Sementara keempat terdakwa di dampingi pihak LPKA Kelas II Manokwari.
Meski sidang berlangsung aman dan lancar, namun tidak terlihat kehadiran pihak korban dalam ruangan sidang. Dikarenakan korban masih dalam perawatan intensif di salah satu rumah sakit di kota Makasar.
Sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi pada 10 Januari lalu, tepatnya di depan kantor Bea Cukai, sehingga menyebabkan korban Selfianus Komsary, harus mengalami luka berat. (SM3)