Ada Option Pajak, Kabupaten Manokwari Berpeluang Menambah Pendapatan Daerah

Option Pajak

MANOKWARI, – Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kabupaten/kota akan mendapatkan 66 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Option pajak ini berlaku mulai tahun 2025.

Dengan option pajak ini, Kabupaten Manokwari akan mendapatkan tambahan pendapatan daerah karena jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Manokwari cukup banyak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu, mengatakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 ada tambahan dua pajak yang akan dipungut oleh Bapenda yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Itu persentasenya 66 persen untuk kabupaten/kota,” ungkap Yenu.

Menurutnya, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Manokwari sangat banyak. Hal itu menjadi potensi besar untuk menambah pendapatan daerah melalui option pajak tersebut.

“Itu merupakan potensi bagi kabupaten Manokwari. Jadi nanti di tahun 2025 Pemkab Manokwari sudah akan mendapatkan porsi pajak BBNKB atau pajak option sebesar 66 persen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Provinsi Papua Barat, Witri, mengatakan angkaa 66 persen sangat besar jika dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yakni bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota.

“Artinya lebih banyak porsi untuk kabupaten/kota daripada untuk provinsi. Itu adalah suatu keuntungan untuk kabupaten/kota menerima lebih lagi. 66 persen option pajak dari kami untuk kabupaten terkait pajak kendaraan bermotor,” ujar Witri pada pembukaan FGD Pembahasan Ranpeda Pajak Daerah Retribusi Daerah Kabupaten Manokwari, baru-baru ini.

Baca Juga: Pemkab Manokwari Gelar FGD Bahas Isi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menurutnya, jatah 66 persen untuk kabupaten/kota akan langsung masuk ke rekening kas daerah begitu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor.

“Meskipun belum ada PP-nya, tetapi bocorannya itu adalah real time. Saat wajib pajak membayar pajaknya di kantor Samsat, misalnya Rp1 juta, dia membayar pajak saat itu juga langsung dipisahkan 66 persen langsung masuk ke kas daerah kabupaten saat itu juga. Jadi tidak menunggu lagi tiga bulan baru kita transfer bagi hasil pajaknya, tidak,” sebutnya.

Dengan adanya tambahan pendapatan itu, Witri berpesan agar tunggakan pajak kendaraan bermotor dibayarkan. Dia juga berharap dengan option pajak tersebut pemenuhan sarana prasarana untuk kantor bersama Samsat mendapatkan perhatian. (SM7)

Pos terkait