MANOKWARI — Pemilik hak ulayat lahan Pertamina Manokwari mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Senin (22/11/21). Kehadiran puluhan warga pemilik hak ulayat tersebut untuk menuntut kepastian pembayaran dari PT Pertamina dan diterima pihak Kejati Papua Barat.
Koordinator Aksi, Benny B Saiba menjelaskan, pihaknya mendatangi Kejati Papua Barat untuk menuntut kepastian dari PT Pertamina terkait pembayaran lahan yang telah digunakan salah satu BUMN tersebut.
“Warga pemilik hak ulayat telah menang di Pengadilan Negeri Manokwari dan Pertamina harus membayar Rp404 miliar,” kata Benny dalam orasinya.
Tuntutan warga pemilik hak ulayat tersebut, tegas Benny, Pertamina segera membayar. Pasalnya, lahan yang ditempati tersebut telah digunakan puluhan tahun dan belum ada kepastian (pembayaran) kepada pemilik hak ulayat.
“Pertamina telah menggunakan lahan tersebut selama 41 tahun dan harus membayar kepada pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Benny pun menegaskan, pihaknya akan kembali ke Kejati Papua Barat dan menuntut hal yang sama.
“Kami memberi kesempatan kepada Kejati Papua Barat dan pihak Pertamina agar segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Manokwari. Bila batas waktu yang diberikan hingga Rabu (24/11/2021) tidak dilaksanakan, kami akan melakukan aksi lagi dan langsung menutup akses kedua kantor tersebut,” tegas Benny. (SM)