Anggota Dewan dan PNS Harus Mundur Jika ikut Pilkada 2020

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari, Rustam Efendi.

MANOKWARI – Anggota legislative, pegawai negeri sipil (PNS), penyelenggara pemilu baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Plt. Sekretaris KPU Papua Barat, Rustam Efendi mengatakan, saat ini tahapan di KPU terus berjalan, dan untuk pendaftaran paslon ke KPU sesuai agenda tanggal 4-6 September 2020.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan persyaratan, Rustam menyampaikan paslon pastinya telah tahu, namun KPU akan terus mengingatkan agar persyaratan tersebut dapat segera dilengkapi sehingga saat penyerahan telah final terutama ASN, anggota legislative, dan TNI/Polri.

“Jika ingin maju surat permohonan diri sudah harus ada bagi yang berstatus ASN, anggota legislative maupun TNI/Polri,” jelas Rustam, saat ditemui, Senin (27/7/2020).

“Paling lambat itu saat penetapan calon, 23 September 2020 atau tanggal sebelumnya. Saat itu, KPU sudah terima semuanya, termasuk surat keputusan yang bersangkutan telah diberhentikan baik ASN, anggota legisltif dan anggota TNI/Polri,” tambahnya.

Seperti diketahui, terdapat 9 Kabupaten di Papua Barat yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2020. (SM4)

Baca Juga:  Pilkada 2020, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Dibuka September

Pos terkait