MANOKWARI, – Salah satu Ranperda yang diajukan Pemkab Manokwari untuk dibahas bersama DPRD adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Diharapkan Ranperda tersebut dibahas dan ditetapkan tahun agar bisa diberlakukan pada awal tahun depan.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan, Ranperda PDRD sudah diserahkan ke DPRD bersama dengan lima Ranperda lain yang diajukan oleh Pemkab Manokwari.
“Itu sudah diterima dan akan dilakukan pembahasan. Kami tinggal menunggu proses pembahasan dengan dewan,” ujar Umrah di kantornya, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, naskah akademik pun sudah disiapkan dan akan dipresentasikan bersama tim dari Unipa dan tim penyusun. Karena itu, diharapkan pada tahun ini Ranperda PDRD ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berharap di akhir tahun sudah bisa diselesaikan, sehingga pada awal tahun kita bisa melakukan penagihan pajak dengan Perda yang baru,” katanya.
Pemerintah pusat, lanjut Umrah, menargetkan pada awal tahun Perda tersebut sudah diberlakukan. Karena itu, pihaknya berharap pada bulan Oktober ini dilakukan pembahasan bersama DPRD, sehingga pada Desember nanti sudah bisa ditetapkan.
“Karena masih ada proses lagi, setelah penetapan di dewan harus dievaluasi di provinsi dan pusat. Setelah itu jika ada perubahan di pusat atau provinsi harus dibahas lagi dengan dewan, kekurangannya apa kita harus perbaiki sampai setelah perbaikan 14 hari batas waktu itu sudah ada keputusan dan sudah ada perubahan dan sudah bisa dilakukan pemberlakukan Perda tahun depan,” tukasnya. (SM7)