Bapenda Manokwari Siap Mendata Wajib Retribusi Sampah di Maduraja, Wosi

Plt Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Manokwari, Umrah Nur.

MANOKWARI – Dalam satu atau dua hari ke depan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran akan melakukan pendataan wajib retribusi di Maduraja, Kelurahan Wosi. Saat ini masih menunggu konfirmasi terakhir dari Lurah Wosi terkait pendataan itu.

“Jika Pak Lurah bilang oke, kita langsung ke Maduraja untuk melakukan pendataan,” kata Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur di kantornya, Selasa (23/2/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada sekitar 200 wajib retribusi sampah di Maduraja yang akan didata. Pihak RT setempat juga sudah siap untuk membantu pendataan.

Sedangkan kartu TapCash dari BNI yang akan dipakai wajib retribusi sampah untuk melakukan pembayaran juga sudah siap.

“Ada 200 kartu yang sudah dikirim (BNI) ke sini,” ujarnya.

Sementara untuk data beberapa wajib retribusi sampah yang kemarin bermasalah karena sistem, menurut Umrah, sudah diperbaiki dan sudah bisa dilakukan penagihan oleh Bapenda.

“Jadi tagihan yang sudah keluar itu untuk wajib retribusi yang terdata itu untuk bulan Januari dan Februari. Nilainya sekitar Rp300 juta,” ungkapnya.

Sedangkan total wajib retribusi sampah saat ini, tambah Umrah, sebanyak 2.725 yang sudah terdata.

“Itu termasuk hotel, rumah kos, kios, dan rumah tangga,” pungkas. (SM7)

Baca Juga:  Bupati Manokwari Apresiasi Kinerja Bapenda

Pos terkait