Manokwari – Saat ini Bawaslu Kabupaten Manokwari belum menemukan dan belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran kampanye.
Pelanggaran yang dimaksud yakni kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan tempat ibadah.
Komisioner Bawaslu Manokwari, Sham Renuat, mengatakan bahwa Bawaslu Manokwari belum mendapatkan informasi terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
Dia menjelaskan, fasilitas pemerintah yang bisa digunakan untuk kampanye adalah gedung atau halaman. Namun hanya bisa digunakan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu harus mendapatkan izin.
“Kalau fasilitas pemerintah macam tempat atau gedung atau halaman, lapangan dan tempat lainnya itu sepanjang dia mendapat izin diperbolehkan tetapi dengan tidak menggunakan atribut dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Demikian juga di tempat ibadah diperbolehkan tetapi harus tidak menggunakan atribut. Begitu pula di fasilitas pendidikan.
“Untuk saat ini terkait dengan pelanggaran kampanye lebih banyak terkait surat pemberitahuan yang memang ada yang tidak sampaikan,” ungkapnya.
Sementara untuk netralitas ASN, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Manokwari saat ini pun belum mendapatkan laporan terkait keterlibatan ASN dalam berkampanye.
“Itu belum ada laporan ke kami, Bawaslu Manokwari. Untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah juga belum ada, belum kita temukan atau ada laporan bahwa ada kampanye meskipun. Saat ini kampanye masih aman-aman saja, ini khusus untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Itu memang masih aman,” tukasnya. (SM)