MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari memanggil bakal calon Bupati Manokwari Hermus Indou. Panggilan tersebut bertujuan meminta klarifikasi status dirinya sebagai seorang ASN, sebelum maju dalam Pilkada Manokwari berpasangan dengan Edi Budoyo.
Ketua Bawaslu, Syors Prawar, yang ditemui membenarkan hal tersebut. Kata Syors, pemanggilan ini sesuai dengan amanat Undang-undang yang mewajibkan setiap ASN yang hendak maju dalam ruang politik, harus mengundurkan diri dari jabatan ASN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bakal calon Bupati Manokwari itu telah melaksanakan tahapan tersebut dan kini tengah di proses secara administrasi.
“Terkait dengan panggilan pak Hermus, kita meminta keterangan klarifikasi terkait status ASNnya. Dan berdasarkan klarifikasi hari ini bahwa secara administrasi sudah dilakukan dan sementara lagi di proses. Beliau sangat koperatif dalam memberikan keterangan,” terang Syors, Selasa (18/8/2020) di ruang kerjanya.
Informasi yang di peroleh, proses pemeriksaan terhadap bakal calon Bupati Manokwari itu, berlangsung di Sekretariat Gakumdu Kabupaten Manokwari, yang berada tidak jauh dari kantor Bawaslu Manokwari.
Syors berharap, pada waktu pendaftaran bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Manokwari nanti, seluruh persyaratan sudah harus terpenuhi sebagai pasangan kandidat. Agar proses Pilkada dapat berjalan sesuai dengan perintah UU.
“Kami harap saat pencalonan, surat pengunduran diri itu sudah ada untuk di jadikan dasar beliau melakukan pendaftaran,” tambahnya.
Kondisi serupa juga kata Prawar, akan diberlakukan kepada seluruh bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati yang masih memiliki status ASN atau semacamnya. Agar tidak ada saling mencurigai dalam proses pengawasan yang di lakukan oleh pihak Bawaslu.
“Tetap kita akan lakukan hal yang sama, karena sudah syaratnya harus mengundurkan diri. Kalau pak Sius Dowansiba sudah mnegundurkan diri dari anggota DPRD,” tutupnya. (SM3)