Beralasan Tunggu Kepastian, PT SDIC Belum Lunasi Tunggakan Pajak Mineral Tahun 2022

PT SDIC

MANOKWARI, – Penerimaan pajak mineral di Kabupaten Manokwari, pada triwulan III tahun 2023 belum sesuai dengan harapan. Salah satu penyebabnya adalah tunggakan pembayaran pajak oleh PT SDIC Cement Indonesia.

Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, mengatakan, dari target penerimaan pajak mineral tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar, hingga triwulan III realisasinya baru 56,1 persen.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihak PT SDIC meminta perpanjangan keringanan pajak, namun sudah ditolak Bupati Manokwari. Meski sudah ditolak, pihak PT SDIC belum melunasi tunggakannya.

“Surat permohonan perpanjangan keringanan pajak sudah ditolak oleh Pak Bupati, tapi menurut informasi yang kami terima pihak SDIC masih berharap dan melakukan negosiasi, sehingga kami belum melakukan pemeriksaan,” katanya.

Menurut Umrah, Bapenda Manokwari sudah berkoordinasi dengan BPKP Papua Barat terkait belum dilunasinya tunggakan pajak dari PT SDIC.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk bagaimana kami bisa masuk ke sana untuk melakukan pemeriksaan. Apakah laporan mereka sudah pas atau belum. Kalau memang nanti BPKP bersedia kami melakukan pemeriksaan di SDIC, kita akan kejar untuk minimal target triwulan III bisa tercapai untuk pajak mineral,” ujarnya.

Umrah menggatakan, sesuai laporan yang disampaikan Bapenda Manokwari ke BPK, tunggakan pajak mineral PT SDIC pada tahun 2022 mencapai Rp3 miliar.

“Mereka belum bersedia melakukan pembayaan sebelum ada kepastian dari Pak Bupati terkait permohonan mereka. Padahal sebenarnya Pak Bupati sudah memberikan jawaban menolak, tetapi katanya mereka sudah mengirim surat lagi dan belum dijawab oleh Pak Bupati,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait