MANOKWARI – Pasca putusan Mahkamah Konstitsi (MK) 17 Februari kemarin tentang sengketa pilkada Kabupaten Manokwari, Komisi Pemilihan Umum segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Penetapatan tersebut sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Rapat pleno di gelar, Sabtu, 20 Februari 2021 bertempat di Aula KPU Manokwari pada pukul 13.00 WIT.
“Dengan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 maka akan dilaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, besok Sabtu 20 Februari pada pukul 13.00 WIT,” terang Ketua KPU Kabupaten Manokwari Abdul Muin Salewe, Jumat (19/2/2021). (SM3)