MANOKWARI – Tidak ada biaya pendaftaran di sekolah-sekolah negeri. Yang dipungut di sekolah negeri hanya untuk pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
“Biaya pendaftaran sebenarnya gratis. Yang ditarik biaya sebenarnya untuk pakaian seragam,” kata Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020).
Namun diakuinya bahwa ada keluhan mengenai mahalnya biaya seragam. Akan tetapi, katanya, mahalnya biaya seragam karena ada empat pasang seragam untuk setiap siswa.
“Pakaian seragam saya tanya kok mahal. Bahkan ada staf juga yang mengeluh, mereka harus bayar Rp 2 juta lebih. Saya tanya ternyata seragam ini ada empat pasang. Untuk SMP, seragam putih biru, batik, pakaian olahraga, dan pramuka. Makanya sampai segitu,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Budoyo, dirinya meminta agar sekolah tidak memungut biaya untuk seragam. Orangtua siswa sendiri yang akan membeli sesuai kemampuannya.
“Tapi saya minta kasih jangan seragam. Tidak usah menarik biaya untuk seragam, biar orangtua beli sesuai kemampuan masing-masing. Kalau pakaian seragam tidak apa-apa, memang harus seragam,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, mengatakan, pungutan sekolah untuk pengadaan seragam bagi peserta didik baru bukan hal baru.
“Itu hal lama karena tidak ada alokasi anggaran pengadaan seragam bagi siswa baru. Dan kalau sekolah mengambil langkah tidak melebihi kemampuan siswa tapi standar,” tegasnya.
Pungutan tersebut, menurutnya, juga bukan pungutan liar (pungli). Sebab, atas kesepakatan bersama komite sekolah dan orangtua siswa.
“Itu bukan pungutan liar. Tetapi itu sudah kesepakatan antara komite sekolah dengan orangtua siswa, sehingga menunjang kelancaran peserta didik baru yang mau sekolah,” sebutnya.
Soal standar biaya seragam, Dowansiba menegaskan, pihaknya tetap memantau dan mengecek setiap sekolah agar tidak memungut lebih dari standar.
“Kita tetap memantau dan mengecek setiap sekolah bahwa standar permintaan panitia kepada setiap siswa itu sekian-sekian. Itu kan sesuai standar. Kalau macam SMPN 2 kan dia punya batas Rp 3 juta ke bawah. Tidak melebihi Rp 3 juta. Ini sudah hal yang wajar,” tukasnya. (SM7)