BP3OKP Membawa Semangat dan Terobosan Baru Wujudkan Lompatan Kesejahteraan di Papua Barat

Terobosan

MANOKWARI, – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) merupakan terobosan luar biasa dalam pelaksanaan Otsus. Oleh karena itu, BP3OKP diharapkan dapat mengawal pelaksanaan Otsus di Papua, khususnya Papua Barat hingga tahun 2041.

Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir, mengatakan kehadiran BP3OKP menjadi terobosan luar biasa. Badan ini penting dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan Otsus dan pengawasan terhadap pelaksanaan Otsus di Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Badan ini akan mengawal pelaksanaan Otsus sampai tahun 2041 sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021,” katanya pada acara ramah tamah bersama anggota BP3OKP Papua dan Papua Barat, Senin (10/7/2023).

Singgir berharap BP3OKP bisa memberikan terobosan dan bekerja sama untuk melihat-hal yang terjadi di sekitar.

“Mari dengan wadah ini melalui rumah aspirasi yang akan disiapkan untuk menampung dan menjawab semua aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah Papua Barat siap menjadi mitra kerja BP3OKP.

“Kami selaku Biro Otsus selalu siap bekerja sama. Mari kita bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga yang lain untuk mendukung pelaksanaan Otsus agar dapat menyejahterakan masyarakat asli Papua,” tukasnya.

Perwakilan BP3OKP Provinsi Papua Barat, Irene Manibuy, mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP, lembaga tersebut harus membawa semangat baru, paradigma baru, desain, dan terobosan baru dalam mewujudkan lompatan kesejahteraan di Papua Barat 20 tahun mendatang.

Menurutnya, BP3OKP bertugas mengawal pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan mengawal pelaksanaan Otsus Papua gingga tahun 2041. Di samping itu, menerjemahkan RIPPP ke dalam Rencana Aksi 5 Tahunan dan Rencana Kerja Tahunan yang menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD), Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga (K/L), dan APBN/APBD, serta masyarakat dan dunia usaha.

Tugas lainnya adalah melakukan terobosan pembangunan dan mengawal janji Presiden terhadap Papua Barat serta memfasilitasi dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat di Papua.

“BP3OKP berfungsi melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga terobosan harus kita ciptakan yang berdampak terhadap kesejahteraan pembangunan di Papua Barat serta dirasakan manfaatnya hingga tahun 2041,” katanya.

Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik Irene, mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dan semua elemen terkait di Papua Barat. (SM7)

Pos terkait