MANOKWARI – BPK RI Perwakilan Papua Barat telah menyelesaikan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021. BPK kemudian memberikan waktu 30 hari kepada Pemkab Manokwari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Dalam waktu dua minggu ini sebelum sampaikan laporan ada yang diperbaiki akan dimintakan hasil perbaikannya,” kata Kepala Subauditorat Papua Barat 1 pada BPK RI Perwakilan Papua Barat, Hendri Purnomo, usai bertemu Bupati Manokwari, Hermus Indou, Rabu (20/04/2022).
Untuk Pemkab Manokwari, kata dia, baru diserahkan setelah 30 hari melakukan pemeriksaan. Karena itu, BPK memberikan waktu untuk memperbaiki laporan keuangan yang sudah disampaikan ke BPK.
“Nanti saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan di pertengahan Mei kita harapkan sudah ada perbaikan. Nanti kita akan sesuaikan perbaikan bila ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan sampai pertengahan Mei,” sebutnya.
Intinya, kata dia, apa yang disampaikan BPK hari ini belum final. Sebab Pemkab Manokwari masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. (SM7)