MANOKWARI – Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Sebagai komitmennya, Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat, mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan Zona Integritas di tandai dengan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas secara bersama-sama.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia., SE., M.Si, menganggap bahwa pencanangan zona integritas ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri di lingkungan BPS. Sebab, Pembangunan Zona Integritas yang disusun oleh BPS sangat selaras dengan Reformasi Birokrasi BPS tahun 2010-2014. Hal ini menurutnya tentu berdampak positif karena BPS dengan cepat beradaptasi dan segera akan menyusun komitmen bersama dalam mewujudkannya.
“Sejak diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 60 Tahun 2012, dan diperbaharui Kembali melalui Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM, BPS secara cepat beradaptasi dengan instruksi tersebut,” jelas Maritje, Selasa (9/6/20)
Ditambahkannya, Reformasi Birokrasi BPS yang dibangun sejak tahun 2010 hingga kini telah mengalami beberapa penyesuaian pada 8 area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, peraturan perundang-undangan, SDM, tatalaksana, pengawasan, pelayanan publik, akuntabilitas dan culture-set pegawai BPS dengan ouput dan outcome dari RB-BPS itu sendiri, sehingga terciptanya Satuan Kerja BPS yang bebas dari praktek KKN, memiliki akuntabilitas baik dan berkinerja tinggi.
” Reformasi BPS dan keterkaitannya dengan pembangunan Zona Integritas telah disinergikan dengan membuat suatu deskresi yaitu implementasi program kegiatan yang terintegrasi dalam perwujudan pencapaian Visi dan Misi BPS. Pembangunan Zona Integritas yang diukur dengan indikator pengungkit (60%) meliputi manajemen perubahan, tata laksana, penataan SDM, penguatan pengawasan, pengukuran kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik, dan untuk indikator hasil (40%) meliputi indikator,” tuturnya
Maritje memastikan, seluruh agenda pembangunan Zona Integritas BPS Provinsi Papua Barat telah berjalan sesuai track yang diharapkan. Selanjutnya Maritje berjanji akan membangun kolaborasi serta elaborasi yang kuat dengan stakeholders terkait. (SM3)