WAISAI, RAJA AMPAT – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) resmi dikukuhkan oleh Bupati Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 188/48/SK-BRA/V/2025 Tentang Pembentukan Dewan Penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Raja Ampat, Rabu (10/12/2025)
Dalam sambutannya, Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus FKUB yang baru dikukuhkan untuk periode 2025-2030. Sebagaimana tujuan mulia yang diberikan kepada FKUB, ia berharap amanah dan tanggung jawab yang diberikan, menjadi dedikasi dan komitmen untuk menjaga harmonisasi kehidupan umat beragama di Raja Ampat.
Lanjut Bupati, umat beragama Raja Ampat telah hidup secara berdampingan dari sejak leluhur membangun dan menerima hubungan sosial dari berbagai kelompok masyarakat hingga hari ini. Keragaman tersebut adalah fondasi yang kuat membangun masyarakat yang damai dan saling menghargai yang diharapkan mampu bertahan hingga masa depan.
“FKUB memiliki peran strategis menjaga dan menjembatani, diskusi dan dialog, koordinasi dan komunikasi dalam keragaman umat beragama di Raja Ampat. Warisan budaya leluhur yakni keharmonisan dan toleransi harus terus dijaga hingga masa yang akan datang,” pesan Bupati.
Berikut susunan Pengurus FKUB periode 2025-2030
Ketua : Pdt. Kosmus Mandowen S.TH,
Wakil Ketua 1 : Nurdin Umalelen Saka S.Sos, M.Ec.Dev
Wakil Ketua 2 : Alfaris Mambraku SE, M.Ec.Dev
Sekretaris Pdt. Yudi Abdullah S.Pd.,M.Th
Wakil Sekretaris : Drs. I Nyoman Jaya
Bendahara : Sri Wahyuni Ningsih S.T
1. Bidang Pemeliharaan :
Koordinator : H. AbuBakar Lodji S.Ag,. M.Pd
Pdt. Raffles Mambrasar S.Th
Pdt. Yesine Koibur S.Th
Julianus S Rahawarin
2. Bidang Pemberdayaan :
Koordinator : Pdt. Victor Lumenta M.Th
H. Muh. Hanaping
Pdt. Kos Peronika Moby S.Th
3. Bidang Pendirian Rumah Ibadah
Koordinator : Yohan Maurits Warmasen
H. Alqaf Assikara S.Pd., M.Bs
Pdt. Marwen Sarwa S.Th,
H. Moch. Nasir Manan. (SM14)






