Cetak Sejarah! Jokowi Beri Pengakuan 16.299 Hektar Hutan Adat bagi Marga Ogoney

Dirjen PSKL saat serahkan SK Menteri ke Perwakilan Masyarakat Adat Marga Ogoney, Suku Moskona

JAYAPURA – Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi memberi pengakuan terhadap 16.299 Hektar Hutan Adat bagi Marga Ogoney, Suku Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Pengakuan tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan.

Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8031/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 yang diserahkan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto kepada perwakilan masyarakat adat usai acara pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Jayapura (24/10).
“Jadi yang saya serahkan ini adalah salinannya dulu, nanti yang aslinya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, karena pesan Presiden ke saya seperti itu. Jika tidak berhalangan barangkali dalam waktu dekat Presiden akan menyerahkannya, mungkin Desember 2022 atau Januari 2023,” Ujar Bambang saat menyerahkan SK tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengakuan terhadap Hutan Adat bagi Marga Ogoney ini adalah yang pertama kali di Papua dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Tentu saja ini semakin menguatkan komitmen dan kepedulian Presiden Joko Widodo terhadap Papua; tidak hanya melulu soal infrastruktur, tetapi terhadap adat dan budaya.

Menurut Yustina Ogoney, Tokoh Perempuan Suku Moskona yang dari awal memperjuangkan ini menceritakan pengalamannya dari awal sampai pengakuan tersebut diterima.

“Kurang lebih 4 tahun kami berjuang, dengan proses yang panjang; dari kampung, ke kabupaten, sampai ke pintu kementerian, lalu kemudian di verifikasi oleh tim verifikasi, akhirnya hari ini perjaungan itu terbayarkan sudah,” Ujar Yustina yang juga merupakan Kepala Distrik Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga:  Baliho Jokowi dan Capres Lain di Manokwari, Waran : yang Gantikan Jokowi itu Ganjar

Berikut statement lengkap Yustina Ogoney kepada redaksi sesaat setelah menerima SK Menteri tersebut.

“Dengan pengakuan Hutan Adat Marga Ogoney maka negara telah hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Tanah Papua. Melalui Hutan Adat, masyarakat adat akan semakin terlindungi dalam menjalankan relasi abadi antara manusia (dalam hal ini Orang Papua) dengan tanah dan hutan. Moyang leluhur kami selalu mengingatkan untuk tidak sembarang menebang pohon, tidak boleh merusak hutan, dan harus menjaga mata air. Karena itu semua adalah kehidupan.”

“Orang Papua tidak pernah merusak hutan. Justru melalui usulan Hutan Adat dari masyarakat adat di Tanah Papua lebih khusus MHA Marga Ogoney, kami berjuang melawan konsesi kayu agar tidak menggunduli hutan kami yg kemudian kedepannya akan menjadi bencana bagi wilayah adat dan kelangsungan kami. Kalau ikuti trend global, maka sesungguhnya kamilah yang secara nyata melakukan mitigasi agar laju panas bumi bisa di rem, sehingga Hutan Adat adalah salah satu wujud dari Keadilan Iklim.”

“Bagi kami Marga Ogoney, seluruh kehidupan kami sangat bergantung pada tanah dan hutan adat bahkan identitas kami melekat pada tanah. Dengan tanah hutan kami hidup dan kehidupan terus berjalan lestari. Kami kelola tanah dan hutan adat kami dengan hati dan menjadi sumber kemakmuran-kesejahteraan masyarakat adat dengan pasti.”

“Terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, melalui Dirjen PSKL yang telah membuat kami berkeyakinan bahwa Hutan Adat adalah jalan bagi keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.”

Sebagaimana tertuang dalam SK tersebut, Masyarakat Adat Marga Ogoney mempunyai hak diantaranya adalah dapat memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya; Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga:  DLH Manokwari Mulai Gunakan Plastik Sampah Ramah Lingkungan

“Setelah menerima SK ini Masyarakat Adat Marga Ogoney segera akan membuat perencanaan pengelolaan, untuk itu masyarakat adat membutuhkan perhatian pemerintah untuk memberikan program-program yang bersifat pemberdayaan bagi masyarakat adat pada komunitasnya,” tutup Yustina. (SM)

Pos terkait