MANOKWARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati telah menerima tujuh pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dari jumlah itu, sebagian pengaduan terkait dengan usaha peternakan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati pada DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, mengatakan sampai Maret 2022 pihaknya sudah menerima tujuh pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dari jumlah tersebut enam di antaranya sudah ditindaklanjuti.
“Satu pengaduan sampai hari ini masih miss karena alamatnya tidak ditemukan dan komunikasi juga terputus. Jadi hanya satu itu saja yang kami belum turun. Yang lain enam sudah kami tangani,” ujar Lebang di kantornya, Rabu (16/03/2022).
Menurut Lebang, pengaduan terkait pencemaran lingkungan akibat usaha peternakan ayam dan babi cukup tinggi tahun ini. Selain yang sudah diadukan, masih ada dua peternakan lagi yang akan diadukan ke DLHP Manokwari. Oleh karena itu, harus menjadi perhatian bersama perangkat daerah terkait.
“Jadi pengaduan terkait aktivitas usaha peternakan yang mencemari lingkungan tahun ini cukup tinggi. Jadi peternakan-peternakan menjadi perhatian serius kita hari ini sambil dengan aktivitas lainnya,” ujarnya.
Untuk usaha peternakan, menurut Lebang, harus punya dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Namun peternakan yang diadukan, saat dilakukan verifikasi lapangan pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen pengelolaan lingkungan.
“Yang peternakan babi walaupun dalam bentuk kelompok, tapi minimal ada dokumen pengelolaan lingkungan untuk bagaimana limbah bisa ditata dengan baik. Yang peternakan ayam juga sama. Mereka baru urus dokumen lingkungannya. Ini yang ke depan harus jadi perhatian karena setelah diamati, banyak sekali yang sudah punya usaha di Manokwari yang berisiko dan berdampak lingkungan tapi tidak punya dokumen lingkungan. Ini memang harus kita evaluasi secara baik oleh lintas sector,” ujarnya.
Lebang menambahkan, lintas sektor usaha perlu melakukan pembinaan terhadap usaha-usaha di bidang peternakan. Jika tidak dilakukan pembinaan, maka dampaknya adalah lingkungan menjadi tercemar.
“Untuk usaha di bidang peternakan, perlu pembinaan lintas sector secara baik agar tidak berdampak pada lingkungan. Terakhir-terakhir jatuhnya di lingkungan, pencemaran. Jadi dari awal memang dinas teknis perlu membantu lakukan pembinaan secara baik dan kontinyu dan pengawasan juga melekat,” katanya.
Tidak hanya usaha di bidang peternakan, menurut Lebang, semua usaha ang berisiko dan berdampak lingkungan wajib mengelola limbah dengan baik.
“Secara umum tadi saya sampaikan bahwa semua pelaku usaha yang punya usaha silakan-silakan saja. Memang usaha, tetapi pilihannya adalah siap untuk kelola lingkungan. Apalagi yang berdampak lingkungan. Jadi itu duluan yang harus dipikirkan,” pungkasnya. (SM7)