MANOKWARI, – Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Manokwari tahun 2023 telah mencapai 89,14 persen dari total pagu sebesar Rp130,413 miliar.
“Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Manokwari tahun 2023 sebesar Rp116.253.423.300 atau 89,14 persen dari total pagu Rp130.413.035.000,” kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, saat menjadi pembicara pada workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa bagi kepala kampung di Kabupaten Manokwari, Selasa (14/11/2023).
Menurut Purwadhi, penggunaan Dana Desa tahun 2023 diutamakan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa.
Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari anggaran Dana Desa serta program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Berikut 29 Nama Anggota MRP Papua Barat Periode 2023-2028
“Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan bagi BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain,” tandasnya.
Mengenai kendala penyaluran Dana Desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya, menurut Purwadhi, kondisi geografis yang sulit dijangkau serta keterbatasan sarana transportasi dan jaringan internet yang kurang stabil, sehingga musyawarah desa sulit dilaksanakan di beberapa kampung pedalaman.
Selain itu, banyak kampung juga masih sangat bergantung pada dukungan tenaga pendamping dalam pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa. Kendala lainnya adalah terlambatnya penyusunan dan penetapan APBDes dan Kepdes karena pergantian kepala kampung.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran ke KPPN sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan. Permintaan penyaluran Dana Desa juga tidak perlu menunggu semua desa siap.
“Desa-desa yang sudah layak salur agar mengajukan permintaan penyaluran ke KPPN,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta penerintah kabupaten meningkatkan monitoring dan evaluasi langsung ke kampung-kampung untuk melihat output dan kendala pengelolaan Dana Desa. Di samping itu, mendorong desa meningkatkan kinerja yang diapresiasi dengan penghargaan.
“Juga peningkatan koordinasi oleh DPMK provinsi kepada DPMK kabupaten,” tukasnya.