JAKARTA, – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono enggan berkomentar usai diancam DPR soal anggaran apabila pola pemungutan suara pemilu diubah jadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).
“Saya tidak mau berkomentar soal itu,” ujar Fajar saat ditemui di MK, Rabu (31/5/2023).
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, Fajar menyatakan dirinya tidak berkomentar mengenai hal tersebut.
“Saya enggak ikut komen di situ. Kita bicara teknis aja,” kata dia.
Saat ini, MK tengah menangani gugatan uji materi Pasal 168 UU Pemilu tentang pola pemungutan suara. Penggugat ingin sistem proporsional terbuka (coblos caleg) yang selama ini dipakai diganti dengan sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman lalu berharap MK tidak mengubah sistem pemungutan suara.
Baca Juga: Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK Jika Putuskan Pemilu Coblos Partai!
Dia mengingatkan soal kewenangan legislasi yang dimiliki DPR. Menurutnya, DPR dan presiden selaku pembuat UU yang berwenang membuat aturan soal pemilu.
“Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” kata Habib di kompleks parlemen, Selasa (30/5).
“Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya, begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan,” imbuh dia.
Sejauh ini, delapan fraksi DPR menyatakan menolak perubahan sistem pemilu. Delapan fraksi di DPR itu adalah Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN.
Sedangkan PDIP mendukung diterapkan sistem coblos partai atau sistem pemilu proporsional terbuka.(*)