MANOKWARI, – Pemkab Manokwari memberikan waktu hingga 5 Maret 2023 kepada para pedagang untuk mengosongkan Pasar Sanggeng.
Hal itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada para pedagang Pasar Sanggeng.
Surat tertanggal 16 Februari 2023 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Manokwari, Yang Ayomi.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan berita acara relokasi pedagang Pasar Sanggeng dan hasil pertemuan antara Asosiasi Pedagang Pasar Sanggeng dan para pedagang Pasar Sanggeng dengan Pemkab Manokwari pada 15 Februari 2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberian batas waktu hingga 5 Maret karena Pasar Sanggeng akan dibongkar pada 6 Maret 2023.
Dari pantauan media ini, hingga saat ini para pedagang masih membongkar los jualan mereka. (SM)