RAJA AMPAT – Bersama Dinas Sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat melakukan penelusuran atas temuan jasad bayi disekitar sebuah rumah sewa Jalan Batanta, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Senin (20/10/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, IPTU Arantaun SH menjelaskan pemilik rumah sewa tersebut melaporkan kepada pihak Polres Raja Ampat dan Dinas Sosial setelah menemukan jasad bayi terbungkus kantong plastik hitam dikebunnya. Polres Raja Ampat lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi yang kemudian mengerucut pada pelaku di bawah umur yang diamankan dan dimintai keterangan.
“Sementara motif perbuatan yang bersangkutan masih didalami,” singkat Kasat Reskrim Polres Raja Ampat.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Sosial, Yamin Marajabesi menjelaskan setelah diamankan, bersama pegawai Distrik Kota Waisai, dan Lurah Sapordanco, Mesak Manggaprouw, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Waisai, sebelumnya dibawa ke Kamar Mayat RSUD Raja Ampat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Lebih lanjut, kami menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pemberian pendampingan jika yang bersangkutan terbukti dibawah umur,” ungkap Sekretaris Dinsos Raja Ampat. (SM14)