MANOKWARI, – Pemkab Manokwari sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD). Bapenda berharap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) beserta peraturan bupatinya bisa diselesaikan tahun ini untuk diterapkan tahun depan.
“Kami berharap tahun ini kami bisa menyelesaikan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk diterapkan tahun 2024 ditambah dengan peraturan bupatinya,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur.
Menurut Umrah, peraturan bupati dibutuhkan karena sebagai turunan dari Perda yang mengatur sampai kepada penerapan sanksi jika ada wajib pajak yang bandel terhadap aturan Perda dimaksud.
“Karena memang hingga tahun ini belum sampai pada penerapan sanksi,” katanya.
Umrah memgatakan, Perda yang baru ini akan mengintegrasikan semua jenis pajak dan retribusi daerah. Tidak seperti sebelumnya di mana setiap retribusi memiliki Perda sendiri-sendiri.
Baca Juga: Gelar Rakerda, Kawanua Manokwari Susun Program Kerja Untuk Soliditas dan Solidaritas
“Kalau Perda yang sudah kami usulkan ke Bagian Hukum untuk diagendakan dalam Prolegda di DPRD ini mencakup semua jenis pajak dan retribusi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Bapenda diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan kepada seseorang jika memangkir membayar pajak. Tetapi aturan perbupnya belum sampai ke situ, sehingga pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap wajib pajak nakal.
“Kami baru sampai pada tahap pemeriksaan. Setelah memeriksa dan kami temukan ada indikasi tidak melakukan pembayaran kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau kepolisian untuk memanggil mereka menyelesaikan piutang. Itu yang sudah kita lakukan dari tahun 2021 sampai 2022,” tukasnya. (SM7)