Edaran Menteri Kesehatan tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Daerah Harus Menyesuaikan

Kunjungan kerja Menteri PMK RI ke Manokwari, Papua Barat. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Menteri Kesehatan (Menkes) RI akhirnya menetapkan batas tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu. Batasan tarif rapid test dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/2875/2020.

Dalam Surat Edaran tersebut menerangkan, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen atu Rapid Test Antibodi. Rapid Test Antigen atau Rapid Test Antibodi juga digunakan untuk menepis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR. Pemeriksaan Rapid Test merupakan penapisan awal, hasil Rapid Test harus tetap di konfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya Rapid Test lebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Mengingat Rapid Test ini banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi, agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150 ribu (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
  3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. (SM3)
Baca Juga:  Minta Transparansi Soal Harga Rapid Test, Belasan Mahasiswa Datangi Kejati PB

Pos terkait