MANOKWARI – Belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga baru untuk Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-ag)
Artinya, Semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Pulau Jawa-Bali harus menetapkan rapid tes Covid-19 sebesar Rp99 ribu. Sedangkan luar Pulau Jawa-Bali, Kemenkes minta standar harga Rp109 ribu. Penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tes swab antigen.
Terkait hal ini, anggota DPRD Manokwari, Aloysius Siep meminta agar Fasyankes di Manokwari menaati harga tersebut.
Politisi muda ini menuturkan, selama ini harga Rapid Test Covid-19 di Manokwari sebesar Rp250 ribu, walaupun dikeluhkan namun warga tetap patuh karena sebagai salah satu syarat keberangkatan.
“Selama ini harga Rapid Test Covid-19 di Manokwari Rp250 ribu, mau tidak mau semua masyarakat mematuhi walaupun kami nilai memberatkan terutama yang berekonomi rendah. Jika, saat ini Kemenkes tetapkan harga terbaru Rp109 ribu maka Fasyankes harus patuhi itu, jangan dinaikan melebihi itu,” tegas Allo, Senin (20/9/2021).
Allo berharap pemerintah dapat mengeluarkan edaran untuk menguatkan edaran Kemenkes. (SM)