Gaji PPPK Manokwari dari Juli Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala BPKAD

Manokwari – Gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Manowari sejak bulan Juli 2024 belum dibayarkan. Kondisi ini membuat PPPK mengeluh karena sampai bulan Oktober gaji belum kunjung cair.

Kepala BPKAD Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, SK PPPK Manokwari sebanyak 716 orang sudah disahkan sejak 4 Juli 2024. Namun, penetapan APBD Induk tahun 2024 sudah ditetapkan Desember 2023.

Bacaan Lainnya

“Yang harus diketahui, penetapan APBD Induk 2024 sudah ditetapkan Desember 2023, sehingga gaji mereka (red, PPPK) belum dimasukkan karena SK mereka disahkan 4 Juli 2024. Itu Sudah dipertengahan tahun penetapan APBD Induk,” tuturnya.

Sehingga, untuk pembayaran gaji, katanya, akan dianggarakan saat APBD Perubahan, karena diperlukan data berdasarkan SK yang dikeluarkan, perhitungan tunjangan dan lainnya. Setelah penetapan APBD perubahan akan dibayarkan gaji bulan November, sedangkan kekurangan yang belum dibayarkan akan diselesaikan bulan Desember.

“Jadi untuk pembayaran gaji akan dilakukan setelah penetapan APBD Perubahan akhir bulan Oktober dan yang dibayarkan itu hanya gaji November dulu. Sedangkan gaji dari Juli akan dibayarkan keseluruhan bulan Desember. Jadi, Desember dibayarkan gaji Juli, Agustus, September, Oktober dan Desember beserta kekurangannya,” jelas Edi.

Setelah data diserahkan BKD Manokwari ke keuangan belum lama ini, maka diperkirakan pembayaran gaji 716 PPPK mulai dari Juli hingga Desember sebesar Rp20 Miliar.

“Pembayaran gaji 716 PPPK Manokwari kita butuhkan anggaran kurang lebih RP20 Miliar. Gaji serta tunjangan lainnya. Sehingga, akan dibayarkan bertahap,” katanya lagi.

Baca Juga:  Enam Program Strategis Kabupaten Manokwari Disetujui, Presiden Direncanakan Pancang Tiang Pertama Jembatan Pepera

Ia meminta para PPPK bersabar karena proses dan penatausahaan keuangan serta alokasi anggaran yang dikirim ke pusat mengaju pada regulasi atau aturan yang ada dalam APBD.

“Saya minta agar PPPK Manokwari bersabar, karena ini menyangkut regulasi. Untuk tahun 2025 sudah normal karena akan dianggarakan di APBD Induk tahun 2024 bulan Desember ini. Tidak ada keterlambatan gaji PPPK di tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agar keterlambatan gaji PPPK Manokwari tidak dipolitisir apalagi saat ini merupakan masa kampanye para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

“BPKAD Manokwari sudah lakukan pertemuan dengan PPPK dan sudah dijelaskan, ini masalah regulasi atau aturan. Jangan dipolitisir. Jika ada hal yang kurang jelas, silahkan bertemu saya langsung di ruang keuangan,” imbaunya. (SM)

Pos terkait