MANOKWARI – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, menegaskan para wajib pajak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2), Akhir September mendatang.
Penegasan itu disampaikannya melalui sambutan tertulis, yang dibacakan Asisten III Setda Manokwari, dalam acara penutupan kegiatan Gebyar PBBP2, Kamis (8/8), di halaman eks kantor Polda Papua Barat.
Diakui, belakangan ini banyak para wajib pajak baru yang tidak melaporkan usahanya menyebabkan pembayaran pajak menjadi tidak maksimal.
Ironis lagi, ada juga wajib pajak yang belum sadar akan pentingnya pembayaran pajak ke daerah.
“Harus di akui bahwa pendapatan pajak di Kabupaten Manokwari tidak maksimal, karena rendahnya tingkat kesadaran para wajib pajak, dan wajib pajak yang memiliki usaha baru, tidak lapor,” sebut Mersiana.
Gebyar PBBP2 ini merupakan inovasi Badan Pendapatan Daerah, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah serta memberi teguran bagi setiap wajib pajak, yang dalam hal ini ada para pengusaha, untuk membayar pajak tepat waktu, dengan melaporkan secara berjenjang mengenai perubahan data luas tanah dan bangunan.
“Keberhasilan pemerintahan dan pembangunan diatas tanah Arfak yang kita cintai ini, merupakan keberhasilan kita bersama, yang salah satunya di topang oleh penerimaan pajak, termasuk PBBP2,” jelasnya.
Kepada Badan Pendapatan Daerah, Bupati mengingatkan agar pendapatan pajak harus dikelola, dengan berorientasi pada meningkatnya pendapatan.
“Dengan upaya optimalisasi penerimaan dari sektor pajak ini, senantiasa perlu terus dilakukan guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan jaminan sosial yang perlu mendapat perhatian,” tandas Asisten III Setda Manokwari.
Kegiatan Gebyar PBBP2, diharapkan selalu menunjukan konsistensinya dalam mendongkrak pendapatan asli daerah. (SM3)