Ini Jumlah Tenaga Kerja Terdampak Pandemik Covid-19

MANOKWARI – Banyak tenaga kerja di Indonesia terkena dampak pandemik Covid-19. Tidak hanya pekerja formal, pekerja informal pun terkena imbas.

Dalam media workshop yang dilaksanakan BPJS Kesehatan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Tb. A. Choesni, mengungkapkan, per 7 April 2020, pekerja formal yang di-PHK akibat pandemik Covid-19 sebanyak 137 ribu orang. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam waktu satu bulan lebih.

Bacaan Lainnya

Sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan, kata Choesni, per 27 Mei 2020, jumlah tenaga kerja formal yang di-PHK akibat pandemik Covid-19 meningkat dari 137 ribu menjadi 390 ribu orang.

Selain terkena PHK, lanjut Choesni, ada banyak pekerja formal juga yang dirumahkan. Bahkan, mereka yang dirumahkan jauh lebih banyak ketimbang mereka yang di-PHK.

Per 7 April 2020, pekerja formal yang dirumahkan mencapai 873 ribu orang. Jumlah itu melonjak drastis hanya dalam waktu satu bulan lebih.

Per 27 Mei 2020, jumlah pekerja formal yang dirumahkan meningkat dari 873 ribu menjadi 1.058.000 orang.

Di samping tenaga kerja formal, banyak juga tenaga kerja informal yang terkena dampak pandemik Covid-19.

Menurut Choesni, per 27 Mei 2020, tenaga kerja informal terdampak mencapai 319 ribu orang. (SM7)

Baca Juga:  Di Pilkada Manokwari, Warga Kampung Wasai dan Weluri hanya Tahu Pasangan HEBO

Pos terkait