MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy memberikan saran dan nasihat hukum kepada Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak.
Saran tersebut, agar kedua pimpinan daerah Manokwari dan Pegunungan Arfak tidak serta merta memberi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada rakyat. Pemberian ijin pertambangan rakyat (IPR) tersebut sesuai amanat UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mesti diawali dengan alih fungsi lahan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sebab pertambangan rakyat sesuai amanat pasal 20 UU Minerba tersebut harus dilaksanakan dalam suatu WPR. Kemudian di dalam pasal 21 UU Minerba dikatakan bahwa WPR ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten/Kota. Di dalam pasal 22 UU Minerba pula disebutkan tentang kriteria untuk menetapkan WPR yang antara lain mencakup mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter,” sebutnya.
Juga memiliki luas maksimal WPR 25 (dua puluh lima ) hektare. Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam menetapkan WPR tersebut, wajib melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
“Saya memberi saran kepada Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak untuk dapat segera mempertimbangkan dan mengambil langkah ke arah pemberian ijin pertambangan rakyat ini kepada rakyatnya demi pembangunan ekonomi mereka secara berkesinambungan di masa kini dan masa depan,” pungkasnya. (SM)