Ini Syarat bagi Keluarga yang Ingin Ikut dalam Ruang Perawatan Pasien Positif COVID-19

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap.(Foto:SM7)

MANOKWARI – Dalam kondisi tertentu, keluarga diizinkan ikut dalam ruangan perawatan pasien positif COVID-19. Namun, untuk masuk dalam ruangan perawatan ada syarat yang harus dipenuhi.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap, mengatakan, pihak keluarga dimungkinkan atau diperbolehkan dalam ruang perawatan pasien positif COVID-19 bila ada kebutuhan khusus.

Bacaan Lainnya

“Misalnya ada satu pasien yang saat itu menggunakan oksigen kemudian keluarga meminta agar mereka sendiri yang menyiapkan tabung oksigen dan menggantinya, dan seterusnya, sehingga kita membuat surat pernyataan tertulis,” kata Tiniap dal jumpa pers melalui video conference, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, keluarga harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka siap dengan segala risiko meskipun dalam kamar terpisah. Sesuai prosedur keluarga juga akan diperiksa.

“Dan mereka juga sudah diperiksa, pemeriksaan pertama negatif nanti kita periksa lagi yang kedua. Jadi mereka diperlakukan seperti pasien karena mereka berada dalam zona merah,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Tiniap, ada ibu pasien positif yang baru masuk. Ibu ini juga memiliki bayi.

Karena ada bayi, memungkinkan ada keluarga lain yang membantu untuk memperhatikan bayi, sehingga ada nenek dari bayi itu ikut masuk dalam ruang perawatan meskipun di kamar terpisah. Yang bersangkutan juga telah disampaikan bahwa harus diperiksa untuk memastikan apakah terpapar virus atau belum. Kalau terpapar prosedurnya bagaimana,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa penjelasan itu diaampaikan kepada semua keluarga, yang karena alasan tertentu, berada dalam ruang perawatan dengan pasien. (SM7)

Baca Juga:  BPJS Kesehatan-Kejati Papua Barat Lanjutkan Kerja Sama Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha

Pos terkait