MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mengimbau masyarakat yang berminat dan berniat maju sebagai pasangan calon perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2020 untuk segera mendaftarkan operator komputernya.
Sebab, tersisa 46 hari lagi, maka per harinya seorang operator perlu menginput tidak kurang dari 315 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan 19-23 Februari 2020.
Karena itu, diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
“Tanggal 19-23 Februari 2020 sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).
Untuk dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon.
Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.
Jika diandaikan pasangan calon memiliki dukungan minimal 14.488 pemilih sesuai dengan persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 46 hari, setidaknya dalam sehari 315 dukungan harus di-input ke dalam Silon.
“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 14.488 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 46 hari berarti minimal ada 315 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” ungkap alumni Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Papua itu.
Untuk itu, KPU Manokwari berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU Manokwari untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi di layanan Help Desk Pencalonan terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan.
Petugas sekretariat dan tim operator Silon KPU Manokwari, terang Muin akan melayani dan mensupervisi pasangan calon maupun tim operator komputer pasangan calon untuk memahami pengunaan serta pemanfaatan Silon.
Muin mengimbau, agar setiap pasangan bakal calon perseorangan maupun tim penghubung (LO) yang ditunjuk agar dapat sesering mungkin berkomunikasi dan menggali informasi di Kantor KPU Manokwari, agar potensi kerumitan dalam menyusun berkas dokumen dukungan dan penginputan di Silon dapat dihindari.
KPU Manokwari sendiri telah melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada dengan sejumlah bakal pasangan calon maupun tim sukses bakal pasangan calon 2 desember 2019 lalu, tentang tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020 ini.
Bagi yang sudah memiliki tim penghubung atau operator komputer pasangan calon, diminta agar dibuatkan mandat atau surat tugas dari pasangan calon perseorangan.
Berdasarkan Surat KPU RI No 2218 tertanggal 2 Desember 2019, surat mandat yang diserahkan untuk mendapatkan username dan password Silon harus memuat informasi nama calon Bupati dan Wakil Bupati beserta gelarnya, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat masing-masing bakal calon.
“Jika surat tugas atau mandatnya sudah diberikan, KPU akan melakukan supervisi dan memberikan username password ke tim penghubung yang ditugaskan, hingga hari ini baru dua bakal pasangan calon yang telah diberikan password dan username,” tandasnya. (SM)