MANOKWARI – Instruksi Bupati Manokwari terkait Waktu Operasional Tempat Usaha di masa pandemik Covid-19 telah direvisi. Dengan direvisinya instruksi tersebut, tempat usaha di Manokwari bisa dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIT.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, pihaknya telah merevisi instruksi bupati terkait waktu operasional tempat usaha di Manokwari. Revisi tersebut atas petunjuk Plh Bupati Manokwari sebelum cuti kampanye.
“Beliau memerintahkan untuk merevisi instruksi yang tadinya tempat usaha dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, direvisi menjadi dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” ujar Sembiring di kantor Bupati Manokwari, Senin (28/9/2020).
Instruksi bupati hasil revisi itu sudah ditandatangani Plh Bupati Manokwari pada Jumat (25/9/2020) dan mulai berlaku hari ini, Senin (28/9/2020).
“Jadi instruksi itu dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” katanya lagi.
Sementara untuk pedagang kuliner kaki lima dan kafe yang baru buka pada sore hari, diberikan dispensasi yakni mulai beroperasi pukul 18-00-23.00 WIT. Dispensasi itu juga berdasarkan petunjuk Plh Bupati Manokwari.
“Sesuai petunjuk dari Plh Bupati, diberikan dispensasi mereka buka mulai jam 6 sore sampai jam 11 malam,” ujar Sembiring.
Namun demikian, lanjut Sembiring, warung-warung dilarang melayani mereka yang makan di tempat. Selain itu, protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan.
“Warung-warung jangan melayani makan di tempat, dibungkus saja. Mereka juga tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. (SM7)