Manokwari – Kepala suku di Manokwari, Papua Barat menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 kaliber 5.56 mm kepada kepolisian pada Kamis (8/2/2024) malam di Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Kepala Suku berinisial YU itu mengatakan, ia menyerahkan senjata api yang dimiliki kepada kepolisian karena khawatir senjata api tersebut disalahgunakan. “Kepemilikan senjata api bagi masyarakat, khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan,” katanya
Namun, dia menyebut dengan penuh kesadaran ia harus menyerahkan senjata tersebut demi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Manokwari khusus dan Papua Barat pada umumnya
“Saya menyerahkan 1 pucuk senjata api laras panjang model AK 47 kaliber 5.56 mm dan mengimbau agar seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki,” ucapnya
Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sanksinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kepolisian di daerah ini sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan senjata api yang digunakan sebagai mahar atau mas kawin kepada aparat keamanan. Bagi warga yang dengan sadar menyerahkan tidak akan diproses hukum. Hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat dan mencegah jatuhnya senpi ilegal ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Polri secara kontinyu akan tetap mengedepankan upaya persuasif, memberikan edukasi, dan pemahaman tentang bahaya menyimpan dan memiliki senjata api kepada kepala suku, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya saran bahwa perlunya pemerintah daerah (kepala daerah) untuk mendorong peraturan daerah (Perda) terkait senjata api untuk mahar atau mas kawin seyogyanya dapat diganti dengan barang lain. Hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya hidup aman, nyaman, dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024. (SM)