MANOKWARI, – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K yang sudah menerima SK diingatkan untuk tetap berada di tempat dan melaksanakan tugas. Jika tidak, SK yang sudah diterima bisa dicabut kembali.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Martinus Dowansiba, mengatakan bahwa SK yang sudah diterima guru P3K merupakan amanah yang harus dilaksanakan. Karena itu, tidak ada alasan untuk cepat-cepat mengajukan pindah tempat tugas.
“Guru P3K itu dikontrak dengan perjanjian kinerja. Jadi untuk guru P3K sebagai kepala dinas saya tegaskan bahwa tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SK. Diharapkan mereka harus paham bahwa setelah menerima SK ada amanah yang harus dilaksanakan dengan baik. Jadi mereka juga harus memahami aturan-aturan yang ada, sehingga diharapkan yang sudah bekerjja di daerah yang jauh maupun di pinggiran kota juga tidak menjadi alasan bagi mereka untuk cepat pindah tempat tugas,” kata Dowansiba di kantor Bupati Manokwari, Senin (22/08/2022).
Ia menegaskan guru-guru P3K harus melaksanakan tugas dengan baik. Keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk mengajukan pindah tempat tugas.
“Tidak ada alasan bilang keluarga, tidak seperti itu. Jadi yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugas. Siapa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik ada sanksi tegas untuk mereka. Yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, SK-nya bisa dicabut kembali karena mereka hanya dikontrak selama lima tahun, sehingga diharapkan dengan menerima SK mereka melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Menurut Dowansiba, bila ada kendala di lapangan dalam melaksanakan tugas, guru-guru P3K bisa berkoordinasi secara berjenjang. Tidak bisa langsung potong “Kompas” ke atasan paling tinggi.
“Jadi harus berjenjang mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, Sekda, baru ke bupati,” tegasnya.
Para guru, tambah Dowansiba, juga memiliki organisasi profesi yakni PGRI. Karena itu, bila ada masalah bisa disampaikan ke PGRI barulah PGRI menyampaikannya ke pemerintah daerah.
“Mereka juga punya wadah organisasi yakni PGRI, sehingga bila ada kendala bisa sampaikan ke Ketua PGRI karema merupakan organisasi profesi guru. Barulah PGRI sampaikan ke pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta para guru P3K yang telah menerima SK untuk melaksanakan tugas dengan baik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama jajaran pun harus memperhatikan guru-guru tersebut.
“Kita bersyukur kemarin ada 545 guru P3K yang mennerima SK. Saya berharap bapak-ibu yang menjadi guru di TK-SMP yang sudah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah, jaga. Kami berharap kepada kepala dinas pendidikan dan jajaran untuk memperhatikan guru-guru yang ada dengan baik,” ujar Hermus. (SM)