MANOKWARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Adninistrasi, menyerahkan alat pelindung diri (APD) dan rapid test kepada Lapas Klas IIB Manokwari dan Lapas Klas III Perempuan Manokwari. Penyerahan dilaksanakan di Lapas Klas IIB Manokwari, Kamis (30/4/2020).
Usai menyerahkan APD dan rapid test, Ayorbaba mengatakan, sebelumnya dirinya sudah menyerahkan APD dan rapid test di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Manokwari. APD dan rapid test diberikan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Pemasyarakatan.
“Dikirim ke seluruh UPT pemasyarakatan, Lapas, dan Rutan di Papua Barat,” ujarnya.
APD yang diserahkan, katanya, sebanyak 28 paket dan 40 unit rapid test. Menurutnya, kehadiran dirinya bersama dua kepala divisi untuk menegaskan bahwa sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan, semua prototipe yang berkaitan dengan prosedur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di setiap Lapas dan Rutan harus dilaksanakan.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada Kalapas Klas IIB Manokwari dan Kalapas Perempuan Klas III Manokwari, fasilitas ini harua digunakan dan dibuatkan laporan. Karena tentu menjadi atensi dari pimpinan kita di pusat untuk pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa ada ekspektasi yang tinggi dari masyarakat terhadap seluruh warga binaan dalam Lapas. Begitu pula ekspektasi warga binaan yang takut bila ada di antara mereka terinfeksi Covid-19.
“Untuk itu, prototipe Covid-19 yang berpedoman pada keputusan WHO harus dilaksanakan dengan baik. Ini bukti keseriusan kita semua dan bukti keseriusan Menteri Hukum dan HAM termasuk Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan fasilitas ini agar digunakan,” tandasnya. (SM7)